Sejarah UUD 1945

Posted by Andri Monday, September 17, 2018 0 comments
Berikut sejarah UUD 1945 hingga sekarang. Materi ini admin kutip dari https://kampusious.com/uud-1945/

Berlakunya konstitusi dasar NKRI berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI inilah yang kemudian menjadi otoritas untuk mengawasi dan menyusun segala bentuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Salah satu hal yang disiapkan pada waktu itu adalah hukum dasar NKRI. Terbentuklah susunan rancangan UUD 1945.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan tentang sebuah “Dasar Negara” yang beliau gagas.
Beliau kemudian menyebutnya dengan nama Pancasila. Pancasila sendiri secara harfiah berarti “Lima Dasar / Lima Sila”.
Tiga minggu kemudian, bertepatan pada tanggal 22 Juni 1945, seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 38 orang membentuk panitia khusus yang bertugas untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Panitia tersebut kemudian dinamai dengan “Panitia Sembilan”, karena terdiri dari 9 orang terpilih.
Naskah Piagam Jakarta akhirnya secara resmi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945, setelah mencoret sebuah kalimat krusial: “… dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
UUD 1945 pun disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sebelas hari kemudian, pengesahan UUD 1945 tersebut dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Periode Berlakunya UUD 1945

Dalam kurun waktu lima tahun sejak pengesahannya, UUD 1945 belum dapat direalisasikan secara utuh.
Hal ini disebabkan karena Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari cobaan perebutan kekuasaan kembali oleh kolonial Belanda.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, Mohammad Hatta mengeluarkan sebuah maklumat berjudul “Maklumat Wakil Presiden Nomor X”.
Maklumat tersebut berisikan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum dapat terbentuk.
Satu bulan kemudian, dibentuklah Kabinet Semi-Presidensial yang pertama. Peristiwa inilah yang merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Konstitusi RIS 1949


wikipedia.org
Pada masa ini, terjadi sebuah perubahan dari amanat UUD 1945 yaitu berubahnya sistem NKRI dari negara kesatuan (sesuai amanat UUD 1945) menjadi sistem negara federasi dengan sistem parlementer.
Pada masa ini, sistem pemerintahan indonesia yang digunakan adalah sistem parlementer. Nama negara pun berubah, menjadi Republik Indonesia Serikat (disingkat RIS).
Bentuk negara dan pemerintahannya berupa federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari beberapa negara bagian.
Masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Masing-masing bagian tersebut memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri nya.
Sistem federasi ini persis seperti yang diterapkan di negara Amerika Serikat.

“Demokrasi Liberal” UUDS 1950

Pada periode ini, sistem yang dilakukan adalah sistem demokrasi parlementer, atau kerap disebut juga dengan istilah demokrasi liberal.
Pada masa ini, kabinet pemerintahan kerap berganti-ganti. Hal ini pun mengakibatkan proses pembangunan yang tidak berjalan lancar.
Terlebih, masing-masing partai politik lebih fokus pada kepentingan golongannya masing-masing.
Sistem demokrasi liberal ini berjalan selama 9 tahun. Namun setelah itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 tidak cocok dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bahkan, beberapa aturan pokok yang diatur UUDS 1950 dianggap berseberangan dengan nilai-nilai dasar NKRI.

Kembali ke UUD 1945


kompasiana.com
Setelah hilangnya sistem demokrasi liberal dari kepemerintahan Indonesia, pemerintah bersama partai politik mencoba untuk merumuskan undang-undang baru pada sidang konstituante tahun 1959.
Alih-alih mencari solusi perundang-undangan, partai politik yang terlibat pada sidang tersebut justru menjadi alat dan mengakibatkan tarik ulur sidang. Alhasil, Undang-undang baru sebagai pengganti pun gagal dirumuskan.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden. Dekrit tersebut berisi perintah untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, dan menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Namun sayangnya, pada masa ini terjadi beberapa penyimpangan UUD 1945. Diantaranya adalah:
  1. Presiden menjadikan ketua, wakil ketua MPR/DPR, MA, dan wakil DPA menjadi menteri negara.
  2. MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden abadi alias seumur hidup

Orde Baru


brilio.net
Pada masa kepemimpinan Soeharto (1966 sampai 1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara absolut dan konsekuen.
Pada masa ini pula, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat “sakral”. Terbukti dilihat dari beberapa peraturan sebagai berikut:
  1. Ketetapan oleh MPR yang berisi bahwa MPR memastikan untuk mempertahankan UUD 1945 dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. (TAP MPR Nomor I/MPR/198)
  2. Ketetapan MPR tentang referendum, di antaranya menyebutkan bahwa jika MPR ingin mengubah UUD 1945, harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu via referendum. (TAP MPR Nomor IV/MPR/1983)
  3. Implementasi dari Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 yang tercatat pada undang-undang no 5 Tahun 1985 tentang referendum.

Masa Transisi

Masa transisi antara orde baru dan orde reformasi terjadi pada tanggal 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999. Masa ini berlangsung sejak tergulingnya Presiden Soeharto dan digantikannya oleh BJ Habibie sampai terpisahnya Timor Timur dari NKRI.

Era Reformasi, Perubahan UUD 1945


id.wikipedia.org
Setelah terjadinya penggulingan Presiden Soeharto, terjadilah revolusi dan reformasi besar-besaran. Salah satu tuntutan reformasi dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi keinginan masyarakat untuk menghilangkan orde baru secara penuh dan menyeluruh.
Pada Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR, bukan di tangan rakyat. Rakyat juga menilai bahwa kekuasaan presiden pada masa orba sangat besar dan kuat.
Selain itu, terdapat pula pasal-pasal yang dinilai terlalu fleksibel, sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa rumusan UUD 1945 tentang penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Beberapa tujuan perubahan UUD 1945 pada awal reformasi, diantaranya adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar.
Aturan tersebut meliputi tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, serta beberapa hal lainnya sesuai dengan kebutuhan aspirasi rakyat.
Perubahan undang-undang 1945 ini pun dibalut dengan beberapa kesepakatan mutlak, antara lain sebagai berikut:
  1. Tidak mengubah isi naskah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan susunan NKRI
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Di awal masa reformasi, terjadi empat kali perubahan dalam kurun waktu 4 tahun. Perubahan atau amandemen tersebut biasanya ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Sejarah UUD 1945
Ditulis oleh Andri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://serabipendidikan.blogspot.com/2018/09/sejarah-uud-1945.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Pergunakan kolom Komentar ini sebaik-baiknya, Cerminkan bahasa anda adalah bahasa orang pendidikan

Adsense Indonesia
Ricky Pratama support Eva's Blog - Original design by Bamz | Copyright of Serabi Pendidikan.