Paasing Grade CPNS 2018

Posted by Andri Monday, September 17, 2018 0 comments
Sebagai pengingat, admin berikan info passing grade kelulusan CPNS 2018 dilansir dari https://sentraloker.net/

Salah satu tahapan awal dalam Pendaftaran CPNS Tahun 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan SKD harus dilewati oleh peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun – tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS 2018 juga menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang lulus seleksi adalah mereka yang nilainya melewati nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. 
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. 
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Passing Grade CPNS 2018
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.


Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Baca Selengkapnya ....

Amandemen UUD 1945

Posted by Andri 1 comments
Undang-undang dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan dalam undang-undang tersebut kerap dikenal dengan istilah amandemen. Secara harfiah, amandemen berasal dari bahasa Inggris, to amend, yang artinya merubah atau memperbaiki.
Amandemen dalam undang-undang dasar 1945 biasanya berupa penambahan, pengurangan, maupun perubahan ayat dan pasal yang sudah dirumuskan sebelumnya.
Dalam sejarah perubahan undang-undang 1945, tidak pernah terjadi perubahan pada dasar-dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk sistem pemerintahan yang presidensil.
Biasanya, amandemen uUD 1945 dilakukan hanya untuk menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki, atau merevisi pasal-pasal ayat yang sudah ada, tanpa merubah dasar dasar negara.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Menurut Husnie Thamrin, salah satu diantara tujuan amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara.
Hal ini dilakukan agar negara dapat lebih mantap dan jelas dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perbaikan aspirasi rakyat Indonesia.
Hal ini juga dapat memperluas partisipasi rakyat, agar dapat sesuai dengan perkembangan paham demokrasi di Indonesia.
Disamping itu, amandemen UUD 1945 dapat menyempurnakan aturan aturan mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, agar sesuai dengan perkembangan Ham dan peradaban manusia yang menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum.
Secara garis besar, tujuan-tujuan dari pelaksanaan amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan aturan bernegara agar menjadi lebih baik. Adapun aturan-aturan yang kerap disempurnakan tersebut, diantaranya adalaht:
  1. Aturan dasar mengenai tatanan dan administrasi Negara
  2. Aturan dasar jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
  3. Auran dasar tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Penyempurnaan budaya demokrasi dalam penyelenggaraan Negara.
  5. Aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara

Tahapan dan Hasil Amandemen UUD 1945

Sejak merdekanya Indonesia dan dirumuskannya undang-undang 1945, telah terjadi berbagai dinamisasi dan improvisasi.
Dalam kurun waktu 73 tahun sejak perumusan UUD 1945 hingga sekarang, telah berlaku tiga jenis undang undang-undang yang terbagi ke dalam 8 periode.
  1. Periode Undang Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 s.d.  27 Desember 1949)
  2. Masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)
  3. Undang Undang Dasar Sementara 19450 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
  4. Amandemen Era Orde Baru (5 Juli 1959 s.d. 19 Oktober 1999)
  5. Amandemen Pertama (19 Oktober 1999 s.d. 18 Agustus 2000)
  6. Amandemen Kedua (18 Agustus 2000 s.d. 9 November 2001)
  7. Amandemen Ketiga (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
  8. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002 – Sekarang)
Dalam kurun waktu 4 tahun setelah terjadinya penggulingan presiden Soeharto dan disusul pelengseran BJ Habibie, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Adapun perubahan-perubahan pasalnya sebagai berikut:

Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)

Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Inti dari amandemen pertama adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Pada amandemen perdana UUD 1945, sebanyak 9 pasal dari UUD 1945 mengalami perubahan. Di antaranya adalah:
  • Pasal 5 ayat (1)
  • pasal 7
  • Pasal 9 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 13 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 14 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 17 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (4)
  • Pasal 21 ayat (1)

Amandemen Kedua (18 Agustus 2000)

Dalam sidang tahunan MPR pada tahun 2000, terjadi amandemen undang-undang dasar 1945 yang kedua. Inti dari garis besar amandemen kedua meliputi Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Pada amandemen kedua, terdapat 24 pasal yang mengalami perubahan. Diantaranya:
  • Pasal 18 ayat (1) s.d. (7)
  • Pasal 18A ayar (1) dan (2)
  • Pasal 18B ayat (1) dan (2)
  • Pasal 19 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 20 ayat (5)
  • Pasal 20A ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22A, SSB, dan 25A
  • Pasal 26 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 27 ayat (3)
  • Pasal 28A
  • Pasal 28B ayat (1) dan (2)
  • Pasal 28D ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 28E ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 28F
  • Pasal 28G ayat (1) dan (2)
  • Pasal 28H ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 28I ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 28J ayat (1) dan (2)
  • Pasal 30 ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 36A, 36B, 36C

Amandemen Ketiga (9 November 2001)

Setahun setelah terjadinya amandemen kedua undang-undang dasar 1945 di sidang tahunan MPR pada tahun 2000, MPR kembali mengadakan sidang tahunan dan melakukan beberapa revisi. Revisi Inipun menyebabkan terjadinya perubahan pada 19 pasal UUD 1945, antara lain:
  • Pasal 1 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 3 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 6 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5)
  • Pasal 7A
  • Pasal 7B ayat (1) s.d. (7)
  • Pasal 7C
  • Pasal 8 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 11 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 17 ayat (4)
  • Pasal 22C ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22D ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22E ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 23F ayat (1) dan (2)
  • Pasal 23G ayat (1) dan (2)
  • Pasal 24 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 24A ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 24B ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 24C ayat (1) s.d. (6)
Pada amandemen ketiga, beberapa poin yang disoroti antara lain
  1. Bentuk dan Kedaulatan Negara
  2. Kewenangan MPR, Kepresidenan
  3. Impeachment
  4. Keuangan Negara
  5. Kekuasaan Kehakiman

Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Inilah amandemen terakhir yang hasilnya menjadi acuan dasar dalam bernegara hingga sekarang. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002.
Adapun poin yang disoroti pada amandemen terakhir ini adalah:
  1. DPD sebagai bagian MPR
  2. Penggantian Presiden
  3. Pernyataan perang,
  4. Perdamaian dan perjanjian,
  5. Mata uang
  6. Bank sentral
  7. Pendidikan dan kebudayaan
  8. Perekonomian nasional
  9. Kesejahteraan sosial
  10. Perubahan UUD.
Pada amandemen keempat, terdapat 17 pasal UUD 1945 yang mengalami revisi atau perbaikan, yaitu:
  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 6A ayat (4)
  • Pasal 8 ayat (3)
  • Pasal 11 ayat (1)
  • Pasal 16
  • Pasal 23B
  • Pasal 23D
  • Pasal 24 ayat (3)
  • Pasal 31 ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 33 ayat (4) dan (5)
  • Pasal 34 ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 37 ayat (1) s.d. (5)
  • Aturan Peralihan Pasal I s.d. III
  • Aturan Tambahan Pasal I dan II
Demikian penjelasan lengkap mengenai Undang-UndangDasar 1945 (UUD 1945), mulai dari sejarah, definisi, pembukaan, isi teks atau naskah, hingga perubahan ataupun amandemen yang telah dilakukan.
Dilansir dari https://kampusious.com/uud-1945/

Baca Selengkapnya ....

Isi Teks UUD 1945

Posted by Andri 0 comments

www.instagram.com
Untuk isi atau batang tubuh dari UUD 1945 admin copas dari https://kampusious.com/uud-1945/, adalah seperti berikut:

Sebelum terjadi perubahan atau amendemen, Undang-Undang 1945 terdiri dari tiga bagian, yaitu: Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Pada bagian batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal dan 65 ayat. Pada total 65 ayat tersebut, 16 diantaranya berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat.
Sisanya, 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih. Pada 37 pasal tersebut juga terdapat 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali, UUD 1945 memiliki tambahan 129 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.

Baca Selengkapnya ....

Sejarah UUD 1945

Posted by Andri 0 comments
Berikut sejarah UUD 1945 hingga sekarang. Materi ini admin kutip dari https://kampusious.com/uud-1945/

Berlakunya konstitusi dasar NKRI berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI inilah yang kemudian menjadi otoritas untuk mengawasi dan menyusun segala bentuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Salah satu hal yang disiapkan pada waktu itu adalah hukum dasar NKRI. Terbentuklah susunan rancangan UUD 1945.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Mei sampai 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan tentang sebuah “Dasar Negara” yang beliau gagas.
Beliau kemudian menyebutnya dengan nama Pancasila. Pancasila sendiri secara harfiah berarti “Lima Dasar / Lima Sila”.
Tiga minggu kemudian, bertepatan pada tanggal 22 Juni 1945, seluruh anggota BPUPKI yang berjumlah 38 orang membentuk panitia khusus yang bertugas untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Panitia tersebut kemudian dinamai dengan “Panitia Sembilan”, karena terdiri dari 9 orang terpilih.
Naskah Piagam Jakarta akhirnya secara resmi menjadi naskah Pembukaan UUD 1945, setelah mencoret sebuah kalimat krusial: “… dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
UUD 1945 pun disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Sebelas hari kemudian, pengesahan UUD 1945 tersebut dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Periode Berlakunya UUD 1945

Dalam kurun waktu lima tahun sejak pengesahannya, UUD 1945 belum dapat direalisasikan secara utuh.
Hal ini disebabkan karena Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari cobaan perebutan kekuasaan kembali oleh kolonial Belanda.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, Mohammad Hatta mengeluarkan sebuah maklumat berjudul “Maklumat Wakil Presiden Nomor X”.
Maklumat tersebut berisikan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum dapat terbentuk.
Satu bulan kemudian, dibentuklah Kabinet Semi-Presidensial yang pertama. Peristiwa inilah yang merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Konstitusi RIS 1949


wikipedia.org
Pada masa ini, terjadi sebuah perubahan dari amanat UUD 1945 yaitu berubahnya sistem NKRI dari negara kesatuan (sesuai amanat UUD 1945) menjadi sistem negara federasi dengan sistem parlementer.
Pada masa ini, sistem pemerintahan indonesia yang digunakan adalah sistem parlementer. Nama negara pun berubah, menjadi Republik Indonesia Serikat (disingkat RIS).
Bentuk negara dan pemerintahannya berupa federasi, yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari beberapa negara bagian.
Masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Masing-masing bagian tersebut memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri nya.
Sistem federasi ini persis seperti yang diterapkan di negara Amerika Serikat.

“Demokrasi Liberal” UUDS 1950

Pada periode ini, sistem yang dilakukan adalah sistem demokrasi parlementer, atau kerap disebut juga dengan istilah demokrasi liberal.
Pada masa ini, kabinet pemerintahan kerap berganti-ganti. Hal ini pun mengakibatkan proses pembangunan yang tidak berjalan lancar.
Terlebih, masing-masing partai politik lebih fokus pada kepentingan golongannya masing-masing.
Sistem demokrasi liberal ini berjalan selama 9 tahun. Namun setelah itu, rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 tidak cocok dan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bahkan, beberapa aturan pokok yang diatur UUDS 1950 dianggap berseberangan dengan nilai-nilai dasar NKRI.

Kembali ke UUD 1945


kompasiana.com
Setelah hilangnya sistem demokrasi liberal dari kepemerintahan Indonesia, pemerintah bersama partai politik mencoba untuk merumuskan undang-undang baru pada sidang konstituante tahun 1959.
Alih-alih mencari solusi perundang-undangan, partai politik yang terlibat pada sidang tersebut justru menjadi alat dan mengakibatkan tarik ulur sidang. Alhasil, Undang-undang baru sebagai pengganti pun gagal dirumuskan.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden. Dekrit tersebut berisi perintah untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, dan menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Namun sayangnya, pada masa ini terjadi beberapa penyimpangan UUD 1945. Diantaranya adalah:
  1. Presiden menjadikan ketua, wakil ketua MPR/DPR, MA, dan wakil DPA menjadi menteri negara.
  2. MPRS menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden abadi alias seumur hidup

Orde Baru


brilio.net
Pada masa kepemimpinan Soeharto (1966 sampai 1998), pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara absolut dan konsekuen.
Pada masa ini pula, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat “sakral”. Terbukti dilihat dari beberapa peraturan sebagai berikut:
  1. Ketetapan oleh MPR yang berisi bahwa MPR memastikan untuk mempertahankan UUD 1945 dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. (TAP MPR Nomor I/MPR/198)
  2. Ketetapan MPR tentang referendum, di antaranya menyebutkan bahwa jika MPR ingin mengubah UUD 1945, harus meminta pendapat rakyat terlebih dahulu via referendum. (TAP MPR Nomor IV/MPR/1983)
  3. Implementasi dari Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 yang tercatat pada undang-undang no 5 Tahun 1985 tentang referendum.

Masa Transisi

Masa transisi antara orde baru dan orde reformasi terjadi pada tanggal 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999. Masa ini berlangsung sejak tergulingnya Presiden Soeharto dan digantikannya oleh BJ Habibie sampai terpisahnya Timor Timur dari NKRI.

Era Reformasi, Perubahan UUD 1945


id.wikipedia.org
Setelah terjadinya penggulingan Presiden Soeharto, terjadilah revolusi dan reformasi besar-besaran. Salah satu tuntutan reformasi dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.
Tuntutan tersebut dilatarbelakangi keinginan masyarakat untuk menghilangkan orde baru secara penuh dan menyeluruh.
Pada Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR, bukan di tangan rakyat. Rakyat juga menilai bahwa kekuasaan presiden pada masa orba sangat besar dan kuat.
Selain itu, terdapat pula pasal-pasal yang dinilai terlalu fleksibel, sehingga dapat menimbulkan multitafsir. Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa rumusan UUD 1945 tentang penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Beberapa tujuan perubahan UUD 1945 pada awal reformasi, diantaranya adalah untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar.
Aturan tersebut meliputi tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, serta beberapa hal lainnya sesuai dengan kebutuhan aspirasi rakyat.
Perubahan undang-undang 1945 ini pun dibalut dengan beberapa kesepakatan mutlak, antara lain sebagai berikut:
  1. Tidak mengubah isi naskah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan susunan NKRI
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Di awal masa reformasi, terjadi empat kali perubahan dalam kurun waktu 4 tahun. Perubahan atau amandemen tersebut biasanya ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR.

Baca Selengkapnya ....

UUD 1945

Posted by Andri 0 comments

 Mari Belajar Tentang CPNS 2018

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (biasa disebut UUD 1945) adalah kumpulan hukum fundamental tertulis (basic law) untuk konstitusi NKRI
Hukum ini secara absolut mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, serta seluruh rakyat atau penduduk Republik Indonesia.
Dimanapun kita berada, selama masih menyandang status sebagai warga NKRI, maka UUD 1945 secara mutlak berlaku untuk kita.
Begitu juga pada setiap penduduk negara lain yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I yang menyebutkan bahwa:
“Undang-undang Dasar adalah sebuah hukum dasar yang tertulis. Sedangkan disampingnya itu, berlaku pula hukum dasar yang tidak tertulis.
Di antaranya adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara pada praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”.
UUD 1945 mulai disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hingga pada tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali. Hal ini pun mengakibatkan berubahnya susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: https://kampusious.com/uud-1945/

Baca Selengkapnya ....
Adsense Indonesia
Ricky Pratama support Eva's Blog - Original design by Bamz | Copyright of Serabi Pendidikan.