Amandemen UUD 1945

Posted by Andri Monday, September 17, 2018 1 comments
Undang-undang dasar 1945 telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan dalam undang-undang tersebut kerap dikenal dengan istilah amandemen. Secara harfiah, amandemen berasal dari bahasa Inggris, to amend, yang artinya merubah atau memperbaiki.
Amandemen dalam undang-undang dasar 1945 biasanya berupa penambahan, pengurangan, maupun perubahan ayat dan pasal yang sudah dirumuskan sebelumnya.
Dalam sejarah perubahan undang-undang 1945, tidak pernah terjadi perubahan pada dasar-dasar negara, baik itu Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk sistem pemerintahan yang presidensil.
Biasanya, amandemen uUD 1945 dilakukan hanya untuk menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki, atau merevisi pasal-pasal ayat yang sudah ada, tanpa merubah dasar dasar negara.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Menurut Husnie Thamrin, salah satu diantara tujuan amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara.
Hal ini dilakukan agar negara dapat lebih mantap dan jelas dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan. Selain itu, hal ini juga berfungsi untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perbaikan aspirasi rakyat Indonesia.
Hal ini juga dapat memperluas partisipasi rakyat, agar dapat sesuai dengan perkembangan paham demokrasi di Indonesia.
Disamping itu, amandemen UUD 1945 dapat menyempurnakan aturan aturan mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, agar sesuai dengan perkembangan Ham dan peradaban manusia yang menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum.
Secara garis besar, tujuan-tujuan dari pelaksanaan amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan aturan bernegara agar menjadi lebih baik. Adapun aturan-aturan yang kerap disempurnakan tersebut, diantaranya adalaht:
  1. Aturan dasar mengenai tatanan dan administrasi Negara
  2. Aturan dasar jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
  3. Auran dasar tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Penyempurnaan budaya demokrasi dalam penyelenggaraan Negara.
  5. Aturan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara

Tahapan dan Hasil Amandemen UUD 1945

Sejak merdekanya Indonesia dan dirumuskannya undang-undang 1945, telah terjadi berbagai dinamisasi dan improvisasi.
Dalam kurun waktu 73 tahun sejak perumusan UUD 1945 hingga sekarang, telah berlaku tiga jenis undang undang-undang yang terbagi ke dalam 8 periode.
  1. Periode Undang Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 s.d.  27 Desember 1949)
  2. Masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949 s.d. 17 Agustus 1950)
  3. Undang Undang Dasar Sementara 19450 (17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959)
  4. Amandemen Era Orde Baru (5 Juli 1959 s.d. 19 Oktober 1999)
  5. Amandemen Pertama (19 Oktober 1999 s.d. 18 Agustus 2000)
  6. Amandemen Kedua (18 Agustus 2000 s.d. 9 November 2001)
  7. Amandemen Ketiga (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
  8. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002 – Sekarang)
Dalam kurun waktu 4 tahun setelah terjadinya penggulingan presiden Soeharto dan disusul pelengseran BJ Habibie, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Adapun perubahan-perubahan pasalnya sebagai berikut:

Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)

Amandemen pertama ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Inti dari amandemen pertama adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Pada amandemen perdana UUD 1945, sebanyak 9 pasal dari UUD 1945 mengalami perubahan. Di antaranya adalah:
  • Pasal 5 ayat (1)
  • pasal 7
  • Pasal 9 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 13 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 14 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 17 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (4)
  • Pasal 21 ayat (1)

Amandemen Kedua (18 Agustus 2000)

Dalam sidang tahunan MPR pada tahun 2000, terjadi amandemen undang-undang dasar 1945 yang kedua. Inti dari garis besar amandemen kedua meliputi Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Pada amandemen kedua, terdapat 24 pasal yang mengalami perubahan. Diantaranya:
  • Pasal 18 ayat (1) s.d. (7)
  • Pasal 18A ayar (1) dan (2)
  • Pasal 18B ayat (1) dan (2)
  • Pasal 19 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 20 ayat (5)
  • Pasal 20A ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22A, SSB, dan 25A
  • Pasal 26 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 27 ayat (3)
  • Pasal 28A
  • Pasal 28B ayat (1) dan (2)
  • Pasal 28D ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 28E ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 28F
  • Pasal 28G ayat (1) dan (2)
  • Pasal 28H ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 28I ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 28J ayat (1) dan (2)
  • Pasal 30 ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 36A, 36B, 36C

Amandemen Ketiga (9 November 2001)

Setahun setelah terjadinya amandemen kedua undang-undang dasar 1945 di sidang tahunan MPR pada tahun 2000, MPR kembali mengadakan sidang tahunan dan melakukan beberapa revisi. Revisi Inipun menyebabkan terjadinya perubahan pada 19 pasal UUD 1945, antara lain:
  • Pasal 1 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 3 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 6 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5)
  • Pasal 7A
  • Pasal 7B ayat (1) s.d. (7)
  • Pasal 7C
  • Pasal 8 ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 11 ayat (2) dan (3)
  • Pasal 17 ayat (4)
  • Pasal 22C ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22D ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 22E ayat (1) s.d. (3)
  • Pasal 23F ayat (1) dan (2)
  • Pasal 23G ayat (1) dan (2)
  • Pasal 24 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 24A ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 24B ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 24C ayat (1) s.d. (6)
Pada amandemen ketiga, beberapa poin yang disoroti antara lain
  1. Bentuk dan Kedaulatan Negara
  2. Kewenangan MPR, Kepresidenan
  3. Impeachment
  4. Keuangan Negara
  5. Kekuasaan Kehakiman

Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Inilah amandemen terakhir yang hasilnya menjadi acuan dasar dalam bernegara hingga sekarang. Amandemen keempat ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002.
Adapun poin yang disoroti pada amandemen terakhir ini adalah:
  1. DPD sebagai bagian MPR
  2. Penggantian Presiden
  3. Pernyataan perang,
  4. Perdamaian dan perjanjian,
  5. Mata uang
  6. Bank sentral
  7. Pendidikan dan kebudayaan
  8. Perekonomian nasional
  9. Kesejahteraan sosial
  10. Perubahan UUD.
Pada amandemen keempat, terdapat 17 pasal UUD 1945 yang mengalami revisi atau perbaikan, yaitu:
  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 6A ayat (4)
  • Pasal 8 ayat (3)
  • Pasal 11 ayat (1)
  • Pasal 16
  • Pasal 23B
  • Pasal 23D
  • Pasal 24 ayat (3)
  • Pasal 31 ayat (1) s.d. (5)
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 33 ayat (4) dan (5)
  • Pasal 34 ayat (1) s.d. (4)
  • Pasal 37 ayat (1) s.d. (5)
  • Aturan Peralihan Pasal I s.d. III
  • Aturan Tambahan Pasal I dan II
Demikian penjelasan lengkap mengenai Undang-UndangDasar 1945 (UUD 1945), mulai dari sejarah, definisi, pembukaan, isi teks atau naskah, hingga perubahan ataupun amandemen yang telah dilakukan.
Dilansir dari https://kampusious.com/uud-1945/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Amandemen UUD 1945
Ditulis oleh Andri
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://serabipendidikan.blogspot.com/2018/09/amandemen-uud-1945.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 comments:

Unknown said...

Casinos in the UK - How to find good games - GrizzGo
So, what do we 바카라 mean by “casinos in gri-go.com the UK”? to find a casino and live casino games on febcasino.com a mobile communitykhabar phone device in 2021.

Post a Comment

Pergunakan kolom Komentar ini sebaik-baiknya, Cerminkan bahasa anda adalah bahasa orang pendidikan

Adsense Indonesia
Ricky Pratama support Eva's Blog - Original design by Bamz | Copyright of Serabi Pendidikan.